MAULID NABI
DALAM PERSPEKTIF ULAMA’ NAHDIYYIN
(Ditulis Oleh : Tutik Dinur Rofiah,
Mahasiswa PGMI Semester IV)
Setiap hari Jum’at pagi Mahasiswa Perguruan
tinggi Alma Ata diharapkan dan di wajibkan untuk mengikuti KIRA (Kajian
Islam Rahmatan Lil’alamiin). Kegiatan ini diharapkan mampu menambah
pengetahuan mahasiswa mengenai kajian-kajian islam, Acara yang berlangsung pada pukul 07.00 - 08.00
WIB dengan pembicara KH. Hendri Soetopo (Kiai/Pengasuh di Pondok Pesantren
Krapyak)
Pada kesempata ini Pak Hendri mengisi KIRA dengan Tema “Maulid Nabi
Dalam Perspektif Ulama’ Nahdiyyin”. Pembahasan
mengenai tema tersebut diharapkan dapat membentengi mahasiswa dalam melaksanakn
peringatan maulid nabi serta menyiapkan Mahasiswa agar dapat berargumen secara ilmiah apabila ditanya mengenai
peringatan maulid nabi Muhammad S.A.W.
Sehingga mahasiswa tidak menjadi pengikut yang hanya tau kesunnahan
memperingati Maulid Nabi Muhammad s.a.w tetapi seklaigus dapat berhujjah dengan
pendiriannya. Sehingga diharapkan dapat diimplimentasi untuk menggerakan dan meluruskan
orang tafdhiriyyah. orang tafdhiriyyah yaitu orang – orang yang terpengaruh dengan
orang yang tidak segolongan serta orang – orang yang mendekati ke kafiran. Pada
KIRA kali ini membahas tentang Maulid Nabi dalam perspektif Islam terutama orang – orang nahdiyyin. Di
luar sana banyak sekali kontroversi Maulid Nabi yang mengatakan bahwa
memperingati Maulid nabi merupakan tindakan bid’ah Dholalah (red: bid’ah yang sesat). Bapak K.H Hendri Sutopo menjelaskan bahwa
dalam menafsirkan sebuah ayat Alqur’an tidak hanya kita tafsirkan secara
sepotong – sepotong dan hanya makna yang tersurat tetapi kita harus menafsirkan
secara menyeluruh baik makna yang tersurat maupun yang tersirat di dalam nya.
Dalam
hal ini beliau mendasarkan peringatan
Maulid Nabi terdapat pada potongan ayat
Alqur’an Surat Al A’rof ayat 157
........... úïÏ%©!$$sù (#qãZtB#uä ¾ÏmÎ/
çnrâ¨tãur çnrã|ÁtRur (#qãèt7¨?$#ur uqZ9$# üÏ%©!$# tAÌRé& ÿ¼çmyètB y7Í´¯»s9'ré& ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÎÐÈ
Artinya :”Maka
orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti
cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah
orang-orang yang beruntung.”
Pada
ayat di atas kata nrâ¨tãur
artinya
adalah memuliakan Nabi Muhammad akan tetapi bagaimana cara memuliakan nya tidak
di jelaskan di dalamnya. Sehingga kita harus menafsirkannya sendiri. Logikanya
apa salah jika umat Islam memperingati hari kelahiran Nabi setahun sekali
dengan memeriahkannya dan membaca sholawat atas Nabi Muhammad SAW sebagai wujud
memuliakan Nabi. Bahkan ada riwayat bahwa para sahabat sering berebut sisa air
wudhu sebagai wujud memuliakan Nabi dan Nabi pun tidak melarang serta mendiamkan perbuatan tersebut. Oleh karena itu peringatan maulidu Rosul yang dilakukan
seperti saat ini tidak di contohkan pada zaman Nabi Muhammad, sehingga bisa
dikatakan sebagai bentuk Bid’ah tetapi masuk ke dalam Bid’ah Idhofiyyah.
Maksud dari bid’ah ini yaitu Suatu bid’ah yang disandarkan / didasarkan pada
usul dalil yang utama serta perintah
dasarnya kuat dan jelas.
Oleh karena itu, ulama’ nahdiyyin memperbolehkan adanya pringatan maulid Nabi seperti saat ini. Sedangkan ulama’ lain
yang berpendapat bahwa memperingati maulid Nabi dianggap sebagai bid’ah
dholalah didasarkan pada makna tersurat pada hadits
أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ
الْحَدِيثِ كِتَابُ اللَّهِ وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ وَشَرُّ الأُمُورِ
مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Amma ba’du. Sesungguhnya
sebaik-baik perkataan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah
petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jelek perkara
adalah (perkara agama) yang diada-adakan, setiap (perkara agama) yang
diada-adakan itu adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan” (HR. Muslim no. 867)
Mereka menafsirkan sepotong makna yang
tersurat di dalam hadits di atas sehingga mereka mengharamkan Maulid Nabi
karena dianggap Bid’ad Dholalah. Sebagai mahasiswa Alma Ata produk kaum yang terpelajar dalam sisi agama
kita harus bisa menggunakan segala ke kritisan kita dalam menafsirkan Ayat dan
dalil tentang hukum Islam. Sehingga kita bisa menggunakan hukum sesuai dengan
pegangan yang benar yaitu Alqur’an dan Sunnah Rosul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar