Jumat, 22 Februari 2013

Kebijakan Publik Sebagai kebijakan publik


BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatan bahwa tujuan kita membentuk negara kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat survive di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataannya ialah dewasa ini indonesia dilanda dan masih berada di tengah – tengah krisis yang menyeluruh.kita di landa oleh krisis politik, krisis ekonomi, krisis hukum, krisis kebudayaan, dan tidak dapat disangkal juga kita mengalami krisis pendidikan. Memang pendidikan tidak terlepas dari  kehidupan politik, ekonomi, hukum dan kebudayaan suatu bangsa. Bukankah pendidikan merupakan proses pembudayaan, dan kebudayaan itu sendiri berkembang karena pendidikan? dengan demikian di dalam masa krisis dewasa ini ada dua hal yang menonjol yaitu:
1) Bahwa  pendidikan tidak terlepas dari keseluruhan hidup manusia di dalam segala aspeknya yaitu politik, ekonomi dan kebudayaan.
2) Krisis yang di alami oleh bangsa indonesia dewasa ini merupakan pola refleksi dari krisis pendidikan nasional.
Dengan begitu peranan kebijakan pendidikan tidak bisa terlepas dari hal ini. Perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan sangat diperlukan dalam menghadapi sebuah kehidupan global seperti sekarang ini. Kebijakan Pendidikan digunakan sebagai landasan dalam perubahan sistem pendidikan di Indonesia ini. Oleh karena pada makalah ini kami akan membahas tentang “Konsep  dan Lingkup Kebijakan Pendidikan sebagai kebijakan publik.”







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kebijakan
Kebijakan (policy) secara etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).[i]

Menurut istilah ada beberapa pendapat mengenai pengertian kebijakan yaitu diantaranya sebagai berikut:
1.      Abidin (2006:17) menjelaskan kebijakan adalah keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota masyarakat.[ii]

2.      Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku (Dunn, 1999). [iii]

Dari pengertian di atas dapat kita garis besarkan bahwa kebijakan adalah sebuah gagasan tentang pengaturan sebuah lembaga / pemerintah untuk mencapai sebuah tujuan yang di inginkan yang berlaku untuk seluruh masyarakat.
B.     Pengertian Kebijakan Publik dan Kebijakan Pendidikan
Kebijakan publik merupakan keputusan – keputusan atau pilihan – pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik. Sedangkan ditinjau dari proses kebijakan publik diartikan sebagai hasil dari adanya sinergi, kompromi, atau bahkan kompetisi antara ide, gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan – kepentingan yang mewakili sistem politik suatu negara.(Aminuddin Bakry,2010)[iv]
        James E. Anderson (1979:3) Mendefinisikan Kebijakan Publik sebagai  kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah
         Subarsono (2006:2) Mendefiniskan Kebijakan Publik dipahami sebagai pilihan kebijakan yang dibuat oleh pejabat  atau badan pemerintah dalam bidang tertentu
Ali Imron dalam bukunya Analisis Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan adalah salah satu kebijakan Negara. Carter V Good (1959) memberikan pengertian kebijakan pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan yang didasarkan atas system nilai dan beberapa penilaian atas factor-faktor yang bersifat situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengopersikan pendidikan yang bersifat melembaga.[v]
C.     Arah Kebijakan Pendidikan di Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:[vi]
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5.      Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak  dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi
D.    Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Guna meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
1.      Memiliki tujuan pendidikan.
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi pada pendidikan.
2.      Memenuhi aspek legal-formal.
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka, kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
3.      Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
4.      Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan.  Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
5.      Dapat dievaluasi
Kebijakan pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi secara mudah dan efektif.
6.      Memiliki sistematika
Kebijakan pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem juga, oleh karenanya harus memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya, serta daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
E.     Konsep Kebijakan pendidikan  sebagai Kebijakan publik
Mengkaitkan studi kebijakan publik, khususnya kebijakan pendidikan dengan manajemen  pendidikan akan selalu berbicara tentang manajemen  pendidikan secara makro. Secara prinsip, manajemen  pendidikan merupakan aplikasi ilmu manajemen ke dalam lingkup pendidikan dan merupakan bagian dari  applied sciences terutama pada bidang pendidikan baik di sekolah maupun luar sekolah. Prinsip-prinsip yang  dimiliki oleh manajemen  pendidikan tidak berbeda dengan prinsip-prinsip yang ada pada konsep manajemen pada umumnya, demikian pula dengan fungsi-fungsi manajemen pendidikan adalah juga merupakan rangkaian konsep dari rumusan  manajemen.
Penerapan manajemen di bidang pendidikan diarahkan pada usaha untuk menunjang kelancaran pencapaian tujuan pendidikan, sedangkan untuk fungsi dan strategi dari konsep manajerial pada prinsipnya sama dengan yang diterapkan dalam lingkup manajemen. Manajemen pendidikan dapat dikatakan sebagai kegiatan penataan aspek pendidikan, termasuk dalam sistem penyelenggaraan pendidikan yang tercakup dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan, seperti yang dilakukan dalam kegiatan manajemen pendidikan di level nasional (makro) maupun level regional (messo).
Aspek pendidikan yang merupakan  kajian manajemen pendidikan merupakan public goods bukan private goods.  Dalam konteks ini, pendidikan merupakan barang dan jasa milik umum (publik), yang mana masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran (pasal 31 UUD 1945), dan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, utamanya peranan mendasar menyediakan kesempatan belajar. Oleh karena pendidikan merupakan  public goods, maka sudah  semestinya kajian kebijakan pendidikan masuk dalam  perspektif kebijakan publik dalam  dimensi kajian manajemen pendidikan yang multidisipliner.[vii]

BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasanmakalah di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik berkonsep bahwa aspek pendidikan yang merupakan  kajian manajemen pendidikan merupakan public goods bukan private goods.  Dalam konteks ini, pendidikan merupakan barang dan jasa milik umum (publik), yang mana masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran (pasal 31 UUD 1945), dan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, utamanya peranan mendasar menyediakan kesempatan belajar. Oleh karena pendidikan merupakan  public goods, maka sudah  semestinya kajian kebijakan pendidikan masuk dalam  perspektif kebijakan publik dalam  dimensi kajian manajemen pendidikan yang multidisipliner.


















Diki Dwi. Kebijakan di Indonesia .www.mudjiarahardjo.com 2009. Hlm 2 Diakses pada tanggal 19 Januari          2013
[ii] Ibid., hlm 3
[iii]  Ibid., hlm 4
[iv] Aminuddin Bakry.Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik.(Jurnal MEDTEK : Volume 2,2010).
    Hlm 3
[v]  Ibid., hlm. 5
[vi]  Diki Dwi. Kebijakan di Indonesia........hlm 6
[vii] Mada Sutapa. Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik . diunduh dari staff.uny.ac.id pada tanggal 21 Januari 2013 pukul 12.30 hlm. 4-5












































DAFTAR PUSTAKA


www.mudjiarahardjo.com 2009. Hlm 2 Diakses pada tanggal 19 Januari  2013

Bakry,Aminuddin.2010.Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik.Jurnal MEDTEK Malang :Volume 2
Mada,Sutapa.Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik.diunduh dari staff.uny.ac.id.pada tanggal 21 januari 2013 jam 12.30 hlm.4-5
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar