BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatan bahwa
tujuan kita membentuk negara kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat survive di dalam
menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataannya ialah dewasa ini indonesia dilanda
dan masih berada di tengah – tengah krisis yang menyeluruh.kita di landa oleh
krisis politik, krisis ekonomi, krisis hukum, krisis kebudayaan, dan tidak
dapat disangkal juga kita mengalami krisis pendidikan. Memang pendidikan tidak
terlepas dari kehidupan politik, ekonomi,
hukum dan kebudayaan suatu bangsa. Bukankah pendidikan merupakan proses
pembudayaan, dan kebudayaan itu sendiri berkembang karena pendidikan? dengan
demikian di dalam masa krisis dewasa ini ada dua hal yang menonjol yaitu:
1) Bahwa pendidikan tidak terlepas dari keseluruhan
hidup manusia di dalam segala aspeknya yaitu politik, ekonomi dan kebudayaan.
2) Krisis yang di alami oleh bangsa indonesia
dewasa ini merupakan pola refleksi dari krisis pendidikan nasional.
Dengan begitu peranan kebijakan pendidikan
tidak bisa terlepas dari hal ini. Perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan
sangat diperlukan dalam menghadapi sebuah kehidupan global seperti sekarang
ini. Kebijakan Pendidikan digunakan sebagai landasan dalam perubahan sistem
pendidikan di Indonesia ini. Oleh karena pada makalah ini kami akan membahas
tentang “Konsep dan Lingkup Kebijakan
Pendidikan sebagai kebijakan publik.”
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kebijakan
Kebijakan (policy) secara
etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang
artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan gagasan
pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga
sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam
Syafaruddin, 2008:75).[i]
Menurut istilah ada beberapa pendapat mengenai pengertian
kebijakan yaitu diantaranya sebagai berikut:
1.
Abidin (2006:17) menjelaskan kebijakan
adalah keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh
anggota masyarakat.[ii]
2. Kebijakan
adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang
bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata
nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota
organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku (Dunn, 1999). [iii]
Dari
pengertian di atas dapat kita garis besarkan bahwa kebijakan adalah sebuah
gagasan tentang pengaturan sebuah lembaga / pemerintah untuk mencapai sebuah
tujuan yang di inginkan yang berlaku untuk seluruh masyarakat.
B. Pengertian
Kebijakan Publik dan Kebijakan Pendidikan
Kebijakan
publik merupakan keputusan – keputusan atau pilihan – pilihan tindakan yang
secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam,
finansial dan manusia demi kepentingan publik. Sedangkan ditinjau dari proses
kebijakan publik diartikan sebagai hasil dari adanya sinergi, kompromi, atau
bahkan kompetisi antara ide, gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan –
kepentingan yang mewakili sistem politik suatu negara.(Aminuddin Bakry,2010)[iv]
•
James
E. Anderson (1979:3) Mendefinisikan Kebijakan Publik sebagai kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah
•
Subarsono (2006:2) Mendefiniskan Kebijakan
Publik dipahami sebagai pilihan kebijakan yang
dibuat oleh pejabat atau
badan pemerintah dalam bidang tertentu
Ali Imron dalam bukunya Analisis
Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan adalah salah satu
kebijakan Negara. Carter V Good (1959) memberikan pengertian kebijakan
pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan yang didasarkan atas
system nilai dan beberapa penilaian atas factor-faktor yang bersifat
situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengopersikan
pendidikan yang bersifat melembaga.[v]
C.
Arah Kebijakan Pendidikan di
Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:[vi]
1.
Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang
bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia
Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara
berarti;
2.
Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan
kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi
secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti
agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3.
Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa
diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan
kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat,
serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4.
Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat
pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi
keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5.
Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan
prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
6.
Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh
masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif
dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni;
7.
Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah,
terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh
komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai
dengan hak dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha
kecil, menengah, dan koperasi
D.
Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Guna meningkatkan Kebijakan
pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
1.
Memiliki tujuan pendidikan.
Kebijakan
pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki
tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi pada
pendidikan.
2.
Memenuhi aspek legal-formal.
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka
perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan
pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka,
kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan
hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan
sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu
kebijakan pendidikan yang legitimat.
3.
Memiliki konsep operasional
Kebijakan
pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai
manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah
keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai.
Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan
keputusan.
4.
Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di
bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan
kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan. Para
administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang
berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan
pendidikan.
5.
Dapat dievaluasi
Kebijakan
pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk
ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan
jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan
pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi secara mudah
dan efektif.
6.
Memiliki sistematika
Kebijakan
pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem juga, oleh karenanya harus memiliki
sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya.
Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan
sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat
pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor yang
hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan
cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara
internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu
dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan
kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya, serta daya saing
produk yang berbasis sumber daya lokal.
E. Konsep
Kebijakan pendidikan sebagai Kebijakan
publik
Mengkaitkan
studi kebijakan publik, khususnya kebijakan pendidikan dengan manajemen pendidikan akan selalu berbicara tentang
manajemen pendidikan secara makro.
Secara prinsip, manajemen pendidikan
merupakan aplikasi ilmu manajemen ke dalam lingkup pendidikan dan merupakan
bagian dari applied sciences terutama
pada bidang pendidikan baik di sekolah maupun luar sekolah. Prinsip-prinsip
yang dimiliki oleh manajemen pendidikan tidak berbeda dengan
prinsip-prinsip yang ada pada konsep manajemen pada umumnya, demikian pula
dengan fungsi-fungsi manajemen pendidikan adalah juga merupakan rangkaian konsep
dari rumusan manajemen.
Penerapan
manajemen di bidang pendidikan diarahkan pada usaha untuk menunjang kelancaran
pencapaian tujuan pendidikan, sedangkan untuk fungsi dan strategi dari konsep
manajerial pada prinsipnya sama dengan yang diterapkan dalam lingkup manajemen.
Manajemen pendidikan dapat dikatakan sebagai kegiatan penataan aspek pendidikan,
termasuk dalam sistem penyelenggaraan pendidikan yang tercakup dalam proses
pembuatan kebijakan pendidikan, seperti yang dilakukan dalam kegiatan manajemen
pendidikan di level nasional (makro) maupun level regional (messo).
Aspek
pendidikan yang merupakan kajian
manajemen pendidikan merupakan public goods bukan private goods. Dalam konteks ini, pendidikan merupakan
barang dan jasa milik umum (publik), yang mana masyarakat mempunyai hak untuk
mendapatkan pendidikan dan pengajaran (pasal 31 UUD 1945), dan pendidikan
merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, utamanya peranan mendasar
menyediakan kesempatan belajar. Oleh karena pendidikan merupakan public goods, maka sudah semestinya kajian kebijakan pendidikan masuk
dalam perspektif kebijakan publik
dalam dimensi kajian manajemen
pendidikan yang multidisipliner.[vii]
BAB III
KESIMPULAN
Dari
penjelasanmakalah di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan sebagai
kebijakan publik berkonsep bahwa aspek pendidikan yang merupakan kajian manajemen pendidikan merupakan public
goods bukan private goods. Dalam konteks
ini, pendidikan merupakan barang dan jasa milik umum (publik), yang mana
masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran (pasal 31
UUD 1945), dan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya,
utamanya peranan mendasar menyediakan kesempatan belajar. Oleh karena
pendidikan merupakan public goods, maka
sudah semestinya kajian kebijakan
pendidikan masuk dalam perspektif
kebijakan publik dalam dimensi kajian
manajemen pendidikan yang multidisipliner.
Diki Dwi. Kebijakan di Indonesia .www.mudjiarahardjo.com 2009. Hlm 2 Diakses pada tanggal 19 Januari 2013
Hlm 3
[vii] Mada Sutapa. Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik . diunduh
dari staff.uny.ac.id pada tanggal 21 Januari 2013 pukul 12.30 hlm. 4-5
DAFTAR PUSTAKA
Bakry,Aminuddin.2010.Kebijakan Pendidikan
Sebagai Kebijakan Publik.Jurnal MEDTEK Malang :Volume 2
Mada,Sutapa.Kebijakan Pendidikan Sebagai
Kebijakan Publik.diunduh dari staff.uny.ac.id.pada tanggal 21 januari 2013
jam 12.30 hlm.4-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar