Jumat, 22 Februari 2013

Kebijakan Publik Sebagai kebijakan publik


BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatan bahwa tujuan kita membentuk negara kesatuan Republik Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang dapat survive di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataannya ialah dewasa ini indonesia dilanda dan masih berada di tengah – tengah krisis yang menyeluruh.kita di landa oleh krisis politik, krisis ekonomi, krisis hukum, krisis kebudayaan, dan tidak dapat disangkal juga kita mengalami krisis pendidikan. Memang pendidikan tidak terlepas dari  kehidupan politik, ekonomi, hukum dan kebudayaan suatu bangsa. Bukankah pendidikan merupakan proses pembudayaan, dan kebudayaan itu sendiri berkembang karena pendidikan? dengan demikian di dalam masa krisis dewasa ini ada dua hal yang menonjol yaitu:
1) Bahwa  pendidikan tidak terlepas dari keseluruhan hidup manusia di dalam segala aspeknya yaitu politik, ekonomi dan kebudayaan.
2) Krisis yang di alami oleh bangsa indonesia dewasa ini merupakan pola refleksi dari krisis pendidikan nasional.
Dengan begitu peranan kebijakan pendidikan tidak bisa terlepas dari hal ini. Perkembangan dan kemajuan dunia pendidikan sangat diperlukan dalam menghadapi sebuah kehidupan global seperti sekarang ini. Kebijakan Pendidikan digunakan sebagai landasan dalam perubahan sistem pendidikan di Indonesia ini. Oleh karena pada makalah ini kami akan membahas tentang “Konsep  dan Lingkup Kebijakan Pendidikan sebagai kebijakan publik.”







BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kebijakan
Kebijakan (policy) secara etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).[i]

Menurut istilah ada beberapa pendapat mengenai pengertian kebijakan yaitu diantaranya sebagai berikut:
1.      Abidin (2006:17) menjelaskan kebijakan adalah keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota masyarakat.[ii]

2.      Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk menciptakan tata nilai baru dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi rujukan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku (Dunn, 1999). [iii]

Dari pengertian di atas dapat kita garis besarkan bahwa kebijakan adalah sebuah gagasan tentang pengaturan sebuah lembaga / pemerintah untuk mencapai sebuah tujuan yang di inginkan yang berlaku untuk seluruh masyarakat.
B.     Pengertian Kebijakan Publik dan Kebijakan Pendidikan
Kebijakan publik merupakan keputusan – keputusan atau pilihan – pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik. Sedangkan ditinjau dari proses kebijakan publik diartikan sebagai hasil dari adanya sinergi, kompromi, atau bahkan kompetisi antara ide, gagasan, teori, ideologi, dan kepentingan – kepentingan yang mewakili sistem politik suatu negara.(Aminuddin Bakry,2010)[iv]
        James E. Anderson (1979:3) Mendefinisikan Kebijakan Publik sebagai  kebijakan yang ditetapkan oleh badan-badan dan aparat pemerintah
         Subarsono (2006:2) Mendefiniskan Kebijakan Publik dipahami sebagai pilihan kebijakan yang dibuat oleh pejabat  atau badan pemerintah dalam bidang tertentu
Ali Imron dalam bukunya Analisis Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan adalah salah satu kebijakan Negara. Carter V Good (1959) memberikan pengertian kebijakan pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan yang didasarkan atas system nilai dan beberapa penilaian atas factor-faktor yang bersifat situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengopersikan pendidikan yang bersifat melembaga.[v]
C.     Arah Kebijakan Pendidikan di Indonesia
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut:[vi]
1.      Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti;
2.      Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan.
3.      Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman peserta didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional;
4.      Memberdayakan lembaga pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai;
5.      Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen;
6.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
7.      Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak  dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya;
8.      Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi
D.    Karakteristik Kebijakan Pendidikan
Guna meningkatkan Kebijakan pendidikan memiliki karakteristik yang khusus, yakni:
1.      Memiliki tujuan pendidikan.
Kebijakan pendidikan harus memiliki tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus memiliki tujuan pendidikan yang jelas dan terarah untuk memberikan kontribusi pada pendidikan.
2.      Memenuhi aspek legal-formal.
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat yang harus dipenuhi agar kebijakan pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka, kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia dapat dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, dapat dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat.
3.      Memiliki konsep operasional
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional agar dapat diimplementasikan dan ini adalah sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan adalah fungsi pendukung pengambilan keputusan.
4.      Dibuat oleh yang berwenang
Kebijakan pendidikan itu harus dibuat oleh para ahli di bidangnya yang memiliki kewenangan untuk itu, sehingga tak sampai menimbulkan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan.  Para administrator pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan para politisi yang berkaitan langsung dengan pendidikan adalah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan.
5.      Dapat dievaluasi
Kebijakan pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang sesungguhnya untuk ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan jika mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan pendidikan memiliki karakter dapat memungkinkan adanya evaluasi secara mudah dan efektif.
6.      Memiliki sistematika
Kebijakan pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem juga, oleh karenanya harus memiliki sistematika yang jelas menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut memiliki efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi agar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan rapuh strukturnya akibat serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan cermat agar pemberlakuannya kelak tidak menimbulkan kecacatan hukum secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya, serta daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
E.     Konsep Kebijakan pendidikan  sebagai Kebijakan publik
Mengkaitkan studi kebijakan publik, khususnya kebijakan pendidikan dengan manajemen  pendidikan akan selalu berbicara tentang manajemen  pendidikan secara makro. Secara prinsip, manajemen  pendidikan merupakan aplikasi ilmu manajemen ke dalam lingkup pendidikan dan merupakan bagian dari  applied sciences terutama pada bidang pendidikan baik di sekolah maupun luar sekolah. Prinsip-prinsip yang  dimiliki oleh manajemen  pendidikan tidak berbeda dengan prinsip-prinsip yang ada pada konsep manajemen pada umumnya, demikian pula dengan fungsi-fungsi manajemen pendidikan adalah juga merupakan rangkaian konsep dari rumusan  manajemen.
Penerapan manajemen di bidang pendidikan diarahkan pada usaha untuk menunjang kelancaran pencapaian tujuan pendidikan, sedangkan untuk fungsi dan strategi dari konsep manajerial pada prinsipnya sama dengan yang diterapkan dalam lingkup manajemen. Manajemen pendidikan dapat dikatakan sebagai kegiatan penataan aspek pendidikan, termasuk dalam sistem penyelenggaraan pendidikan yang tercakup dalam proses pembuatan kebijakan pendidikan, seperti yang dilakukan dalam kegiatan manajemen pendidikan di level nasional (makro) maupun level regional (messo).
Aspek pendidikan yang merupakan  kajian manajemen pendidikan merupakan public goods bukan private goods.  Dalam konteks ini, pendidikan merupakan barang dan jasa milik umum (publik), yang mana masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran (pasal 31 UUD 1945), dan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, utamanya peranan mendasar menyediakan kesempatan belajar. Oleh karena pendidikan merupakan  public goods, maka sudah  semestinya kajian kebijakan pendidikan masuk dalam  perspektif kebijakan publik dalam  dimensi kajian manajemen pendidikan yang multidisipliner.[vii]

BAB III
KESIMPULAN

Dari penjelasanmakalah di atas dapat disimpulkan bahwa kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik berkonsep bahwa aspek pendidikan yang merupakan  kajian manajemen pendidikan merupakan public goods bukan private goods.  Dalam konteks ini, pendidikan merupakan barang dan jasa milik umum (publik), yang mana masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran (pasal 31 UUD 1945), dan pendidikan merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, utamanya peranan mendasar menyediakan kesempatan belajar. Oleh karena pendidikan merupakan  public goods, maka sudah  semestinya kajian kebijakan pendidikan masuk dalam  perspektif kebijakan publik dalam  dimensi kajian manajemen pendidikan yang multidisipliner.


















Diki Dwi. Kebijakan di Indonesia .www.mudjiarahardjo.com 2009. Hlm 2 Diakses pada tanggal 19 Januari          2013
[ii] Ibid., hlm 3
[iii]  Ibid., hlm 4
[iv] Aminuddin Bakry.Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik.(Jurnal MEDTEK : Volume 2,2010).
    Hlm 3
[v]  Ibid., hlm. 5
[vi]  Diki Dwi. Kebijakan di Indonesia........hlm 6
[vii] Mada Sutapa. Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik . diunduh dari staff.uny.ac.id pada tanggal 21 Januari 2013 pukul 12.30 hlm. 4-5












































DAFTAR PUSTAKA


www.mudjiarahardjo.com 2009. Hlm 2 Diakses pada tanggal 19 Januari  2013

Bakry,Aminuddin.2010.Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik.Jurnal MEDTEK Malang :Volume 2
Mada,Sutapa.Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik.diunduh dari staff.uny.ac.id.pada tanggal 21 januari 2013 jam 12.30 hlm.4-5
























Fungsi dan Tujuan Pendidikan





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan suatu proses yang panjang dan berlangsung terus menerus. Pendidikan juga memiliki tujuan sebagai titik tolak dalam perjalanannya. Sebuah pendidikan akan selalu di arahkan pada sebuah tujuan yang dapat membawa sebuah fungsi kebermanfaatan. Kaitan nya dengan hal ini sebagai pendidik tentulah kita harus mengetahui fungsi dan tujuan pendidikan di negara ini dengan ke fleksibelan yang memang membawa kita ke taraf kehidupan globalisasi ini. Pada makalah ini akan di bahas mengenai tujuan dan fingsi pendidikan
B.     Rumusan Masalah
         Pada makalah ini ada beberapa rumusan masalah diantaranya adalah:
1.    Jelaskan pengertian fungsi pendidikan
2.    Jelaskan  fungsi pendidikan di Indonesia
3.    Jelaskan mengenai tujuan pendidikan

C.    Tujuan Penulisan
1.    Makalah ini disusun guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar – dasar Pendidikan
2.    Untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang mata kuliah Dasar – dasar Pendidikan










BAB II
PEMBAHASAN

A.     Fungsi Pendidikan
Maksud dari pengertian sebuah fungsi pendidikan yaitu Dapat dirasakan nya atau dimanfaatkannya hasil sebuah pendidikan. Fungsi utama sebuah pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, kepribadian serta peradapan yang bermartabat dalam hidup dan kehidupan atau dengan kata lain pendidikan berfungsi memanusiakan manusia agar menjadi manusia yang benar sesuai dengan norma yang dijadikan landasan nya.[1]
Menurut kurikulum terbaru pada tahun 2012 fungsi pendidikan akan difokuskan pada tiga fungsi pokok dari pendidikan yaitu : pendidikan sebagai penegak nilai, pendidikan sebagai sarana pengembang masyarakat, dan pendidikan sebagai upaya mengembangkan potensi manusia.[2]
·         Pendidikan Sebagai Penegak Nilai
Maksudnya yaitu pendidikan memiliki peran penting dalam kaitan nya nilai – nilai yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini pendidikan berfungsi sebagai pemelihara serta menjaga tetap lestarinya nilai – nilai tersebut dalam masyarakat.
·         Pendidikan sebagai Pengembang Masyarakat
Pendidikan sebagai pengembang masyarakat  maksud nya pendidikan berperan sebagai peningkat mutu dan kualitas keilmuan setiap masyarakat. Sebagai contoh kita bisa mengamati peradapan atau tingkah laku orang sekarang dengan orang dahulu jelas sekali terlihat perbedaan nya.
·         Pendidikan Sebagai Upaya Mengembangkan Potensi Manusia
Dalam hal ini pendidikan diharapkan menciptakan generasi – generasi penerus yang siap dengan kehidupan yang akan datang.
Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata(manifes) berikut:
1.      Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
2.      Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
3.      Melestarikan kebudayaan.
4.      Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Menurut para pakar pendidikan Fungsi laten lembaga pendidikan adalah sebagai berikut:[3]
·         Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
·         Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
·         Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
·         Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:[4]
·         Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
·         Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
·         Menjamin integrasi sosial.
·         Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
·         Sumber inovasi sosial.
Berdasarkan penjelasan dan pendapat – pendapat para pakar pendidikan di atas dapat kita garis besarkan bahwa fungsi pendidikan adalah sebuah manfaat dari hasil pendidikan yang dapat dirasakan manusia dalam kehidupan sehari – hari. Secara garis besarnya fungsi pendidikan yaitu mengubah pola pikir manusia untuk menuju kehidupan yang lebih berkembang. Sebagai mana yang terdapat dalam UU SPN tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
B.     Tujuan Pendidikan
Tujuan merupakan sebuah faktor yang sangat penting dalam setiap kegiatan, termasuk kegiatan pendidikan. Cita – cita atau tujuan yang ingin di capai harus jelas sehingga semua pelaksanaan dan sasaran pendidikan memahami atau mengetahui suatu proses kegiatan seperti pendidikan, bila tidak memiliki sebuah tujuan yang jelas maka proses nya akan kabur.[5]
Dalam UU. No. 2 thn 1985, tujuan pendidikan yaitu mencerdaskn kehidupn bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kpribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatn dan bangsa.[6]
MPRS No. 2 Thn 1960 yang berbunyi tujuan pendidikan ialah membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945.[7]
Tentang tujuan pendidikan, Langeveld membedakan nya menjadi enam tujuan pendidikan. [8]
1.         Tujuan Umum
Adalah tujuan yang akan dicapai di akhir proses pendidikan, yaitu tercapainya kedewasaan jasmani dan rohani anak didik. Maksud kedewasaan jasmani adalah jika pertumbuhan jasmani sudah mencapai batas pertumbuhan maksimal, maka pertumbuhan jasmani tidak akan berlangsung lagi. Kedewasaan rohani yang dimaksud yaitu peserta didik sudah mampu menolong dirinya sendiri mampu berdiri sendiri, dan mampu bertanggung jawab atas semua perbuatan nya.
2.         Tujuan Khusus
Tujuan khusus yaitu tujuan tertentu yang hendak dicapai berdasar usia, jenis kelamin, sifat, bakat, intelegensi, lingkungan sosial budaya, tahap – tahap perkembangan, tuntunan syarat pekerjaan.
3.         Tujuan Tidak Lengkap
Tujuan tidak lengkap yaitu  tujuan yang menyangkut sebagian aspek manusia. Jadi tujuan tidak lengkap ini bagian dari tujuan umum yang melengkapi perkembangan seluruh aspek kepribadian.
4.         Tujuan Sementara
Proses untuk mencapai tujuan umum yang tidak dapat dicapai sekaligus.karena perlu ditempuh setingkat demi setingkat. Tingkatan demi tingkatan inilah yang disebut tujuan sementara.
5.          Tujuan Intermedier
Yaitu tujuan perantara bagi tujuan lain nya yang pokok. Misalnya anak dibiasakan  anak dibiasakan menyapu halaman maksudnya supaya kelak ia memiliki rasa tanggung jawab.
6.         Tujuan Insidental
Yaitu tujuan yang dicapai pada saat – saat tertentu, yang sifat nya seketika dan spontan. Misal nya orang tua menegur anak nya agar berbicara sopan.
Sedangkan Menurut Bloom (dalam Suwarno,2006: 35 – 36 )Tujuan pendidikan dibagi menjadi tiga yaitu:[9]
1.      Domain Kognitif
Yang meliputi kemampuan – kemampuan yang diharapkan dapat tercapai setelah dilakukan nya proses belajar mengajar.
2.      Domain Afektif
Yaitu berupa kemampuan untuk menerima, menjawab, membentuk dan mengarakterisasi.
3.      Domain Psikomotor
Terdiri dari kemampuan persepsi, kesiapan dan respon terpimpin.



















BAB III
PENUTUP
        Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fungsi pendidikan yang utama yaitu  mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan demikian demi terwujud nya sebuah fungsi itu sebelum pelaksanaan proses pendidikan diperlukan nya perumusan sebuah tujuan diantara tujuan pendidikan yang mendasar yaitu seperti yang tertera dalam Dalam UU. No. 2 thn 1985, tujuan pendidikan yaitu mencerdaskn kehidupn bangsa dan mengembangkan manusia yang seutuhnya yaitu yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kpribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan bangsa.














DAFTAR PUSTAKA

Kadir Abdul,dkk. 2009. Dasar – dasar Pendidikan. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press
http:// suara terbaru.com/fungsi –pendidikan-di-indonesia di unduh tanggal 12 Februari 2013  pukul 16:35
Diki Dwi. Kebijakan di Indonesia .www.mudjiarahardjo.com 2009. Hlm 2 Diakses pada tanggal 19 Januari  2013

www.wikipedia.org.com diunduh tanggal 12 Februari 2012 pukul 16:12











[1] Abdul Kadir, dkk. Dasar – dasar Pendidikan.(Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press, 2009) hlm. 4-11
[2] http://suaraterbaru.com/fungsi-pendidikan-di-indonesia tanggal 12 Februari 2013 pukul 16:35

[3] www.wikipedia.org.com diunduh tanggal 12 Februari 2012 pukul 16:12
[4] Ibid, hlm. 1

[5] Abdul Kadir, dkk. Dasar – dasar Pendidikan......hlm. 4-11
[7] Ibid.,
[8] Abdul Kadir, dkk. Dasar – dasar Pendidikan......hlm. 4-12
[9] Ibid., hlm 4-12